Layangkan Kontra Memori, Gendo Sebut Kasasi JPU Sepatutnya Ditolak dan Jerinx Dibebaskan

23 Februari 2021, 16:14 WIB
Tim Penasihat Hukum Jrx Superman Is Dead (Jrx SID) yang dipimpin oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada hari Selasa, 23 Pebruari 2021 /Potensibisnis.com/istimewa

POTENSIBADUNG.COM - Tim Penasihat Hukum Jerinx Superman Is Dead (Jrx SID) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, 23 Februari 2021.

Kedatangan tim yang dipimpin oleh oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana ini untuk menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jrx SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar.

Baca Juga: Komnas KIPI:Kekebalan Tubuh Tak Langsung Tercipta Pascavaksinasi Covid-19 Pertama

Gendo menerangkan kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU, dimana alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya, adalah alasan-alasan yang dipaksakan dan bertentangan dengan hukum.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan”, Ujar Gendo dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Menang 3-0 Lawan Crotone, Pirlo Beri Inter Peringatan

Pertama, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum Jrx, sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian.

Baca Juga: GELOMBANG 12 Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Segera Ikuti Seleksinya di www.prakerja.go.id

Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang, karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi.

Melainkan kewenangan Judex Factie dan sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya harahap.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Pekerja Wisata Dimulai, 10 Ribu Orang Sudah Mendaftar

Sehingga alasan Kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. “alasan tersebut patut ditolak”, tegasnya.

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 24 Februari 2021 untuk Pisces, Aquarius, dan Capricorn

Gendo juga menyampaikan bahwa dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan), maka sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian.

Sehingga Jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya Jrx harus bebas.

"itu adalah pengakuan Jaksa bahwa Jrx patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian”, ujarnya.

Baca Juga: Kajari Lombok Tengah Minta Maaf Terkait Langkah Restroactice Justice

Lebih jauh, Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam.

Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan”, tegasnya.

Atas uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan bahwa Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi Jaksa Penunt Umum, Jrx SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya. “sudah sepatutnya Jrx dibebaskan”, tutup Gendo.

Editor: Imam Reza W

Tags

Terkini

Terpopuler