Kasus Pemerkosaan Anak di Denpasar, Hakim Hardik Istri Terdakwa, 'Itu Otak Suamimu yang Sakit'

7 Maret 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi pemerkosaan /Alexas_Photos/Pixabay

POTENSIBADUNG.COM- Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang bapak berinisial IW (29) kepada anak kandungnya yang berumur 8 tahun di Denpasar bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini menghadirkan istri dari terdakwa yang juga ibu dari korban.

Kali ini Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa menceritakan isi pokok sidang yang digelar secara online.

Baca Juga: Fakta-fakta Tewasnya Selebgram Ari Pratama, Berjalan ke Lobi Dalam Keadaan Mengenaskan Dan Minta Tolong

Baca Juga: Sinopsis Dan Bocoran Ikatan Cinta RCTI 7 Maret 2021: Reyna Dibuang Pakai Pick Up , Aldebaran Temukan Andin?

Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini adalah Ni Wayan Swastini,SH. Sebagai Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH.

Dalam jalannya sidang, saksi diberikan waktu untuk menjawab pertanyaan seputar kejadian tersebut.

Saksi menyebut jika suaminya melakukan tindakan bejat dengan memperkosa anaknya sendiri dimungkinkan karena saksi baru saja melahirkan.

"Jadi menurut saudara saksi, kelakuan suami saudara yang sekarang ini (menjadi) terdakwa kenapa sampai tega melakukan ini pada anaknya sendiri," tanya hakim.

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh saksi yang mengejutkan sidang. "Karena saya baru habis lahiran, bu hakim," jawab saksi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari In Minggu 7 Maret 2021 RCTI dan iNews: Ikatan Cinta Hingga Tukang Ojek Pengkolan

Baca Juga: Kominfo Minta Masyarakat Hati-hati Penipuan Bantuan Kuota Internet, Begini Modusnya

Mendengar jawaban itu, hakim kembali bertanya.

"Itu otak suamimu atau terdakwa sakit. Tidak ada bapak tega lakukan itu sama anak kandungnya sendiri dan masih kecil," kata hakim dengan sangat tegas.

Atas perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama, dan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) UU yang sama dalam dakwaan kedua.

Baca Juga: Sakit Kepala Pascavaksinasi Covid-19, Ini yang Wajib Diketahui

Baca Juga: 4 Link Baca Manga Attack on Titan Legal yang Sudah Masuk Chapter Terakhir

Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 9 Maret 2021.

Perbuatan bejat terdakwa asal Bangli ini berlangsung pada Mei 2019 di sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar.

Kejadian itu terungkap saat anak korban mengeluh sakit saat buang air.

Melihat kejadian ini, ibu korban mendesak anaknya untuk bercerita, hingga akhirnya si anak menceritakan semua.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Selama ini si anak tidak bercerita karena diancam ayahnya.

Saat kejadian ini, ibu korban ini sedang melahirkan anak ketiganya. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler