Belajar dari Bupati Eka Wiryastuti, Pengamat: WTP Bisa Jadi Dagangan Politik

24 Mei 2022, 13:25 WIB
Eks Bupati Tabanan Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang kini mendekam di tahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Kasusnya tak memengaruhi kondisi laporan keuangan Pemkab Tabanan. /Kade Ks/PotensiBadung

 

PotensiBadung.com - Eks Bupati ditangkap KPK, tapi Kabupaten Tabanan meraih Opini WTP 8 kali beruntun. Demikianlah fakta yang harus diterima masyarakat Bali, khususnya Tabanan.

Penetapan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 tidak berpengaruh dengan laporan keuangan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Banjir Lebih dari 1 Meter Rendam Belasan Desa di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara

Baca Juga: Soal SMA Bali Mandara, GPS Sentil Gubernur Bali: Megaproyek Jor-joran, Anak Miskin Pelit

Terkait fenomena ini, aktivis asli Tabanan yang juga Dedengkot Yayasan Manikaya Kauci, Nyoman Mardika ikut urun pendapat.

Ia mengatakan prestasi Pemkab Tabanan yang selalu mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut-turut diraih di tengah kritik masyarakat terhadap akuntabilitas publik yang relatif tidak terbuka, utamanya terkait dengan proyek pembangunan.

Mardika menilai predikat WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah hanya merupakan reward dari BPK yang setiap daerah bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Bali Designpreneur Fashion Show 2022: Istri Gubernur Bali Putri Suastini Koster Ajak Makin Cintai Produk Lokal

Baca Juga: Dipreteli Gubernur Bali, Ini Prestasi Sekolah Siswa Miskin SMAN Bali Mandara 10 Tahun Terakhir

Pemberian WTP dari BPK RI bukan berarti tanpa penyimpangan, Ini dibuktikan di beberapa daerah yang mendapat predikat WTP dari BPK justru bupati atau walikotanya tersangkut kasus korupsi. Termasuk di Kabupaten Tabanan.

“Pemeriksaan BPK kepada pemerintah biasanya hanya pemeriksaan yang bersifat administratif, tidak langsung audit investigatif, kecuali ada pengaduan baik secara formal maupun informal terkait penyimpangan kewenangan yang dilakukan pimpinan daerah beserta jajarannya. Audit investigasi sendiri dilakukan oleh BPK atau BPKP atas permintaan lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan,” ungkapnya, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Baca Juga: Pemkab Badung Bagi-bagi Hibah untuk Anggota DPRD, Sekda Adi Arnawa : Komitmen Bupati Badung Giri Prasta

Dengan kata lain, Mardika menggarisbawahi bahwa predikat WTP selama 8 tahun berturut-turut bagi Pemkab Tabanan, belum tentu tanpa penyimpangan. Akan tetapi, bagi pimpinan daerah WTP bisa dijadikan produk "dagangan" politik bagi pimpinan daerah bahwa daerah yang dipimpin bebas dari korupsi.

“Artinya WTP bukan dijadikan ukuran mutlak bagi pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Peran masyarakat penting sebagai pengawas kebijakan publik. Sekalipun daerah tersebut sudah mendapat predikat WTP, termasuk di Kabupaten Tabanan,” tutupnya.***

 

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler