Lagi, 2 Pengurus LPD Anturan Cicil Pengembalian Uang Reward Perkara Korupsi, Berapa Jumlahnya?

1 Agustus 2022, 21:01 WIB
Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Buleleng menerima kembalian uang dari LPD Anturan /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Pengurus LPD Anturan yang berniat baik untuk melunasi dan mengembalikan uang reward kapling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus meningkat.

Senin (1/8/2022), Penyidik Kejari Buleleng didatangi oleh 2 orang pengurus LPD Anturan dengan maksud melunasi dan mencicil uang reward tanah kapling LPD Anturan yang mereka terima.

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

Baca Juga: Lini Serang Persik Kediri Bermasalah, 8 Tembakan ke Gawang Hanya Berbuah Satu Gol

Seorang bendahara berinisial NLS menyerahkan uang sebesar Rp 37.750.000 kepada tim Penyidik Kejari Buleleng sebagai bentuk pelunasan uang reward tanah kavling yang ia terima dengan total sebesar Rp 277.750.000.

 

Di mana, sebelumnya NLS telah menyerahkan sebidang tanah SHM dengan luas 400 meter persegi berlokasi di Desa Anturan dengan nilai Rp 240.000.000. Tanah tersebut ia peroleh dengan cara membeli (mencicil) dari uang reward yang ia terima selama bekerja di LPD Anturan.

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Baca Juga: Kejati Bali Pelototi Pembiayaan Karantina Covid-19 di Pemprov Bali, Direktur Hotel di Denpasar Dipanggil

Selain itu seorang kolektor berinisial GK juga datang kepada Penyidik Pidsus Kejari Buleleng dan mengembalikan uang reward tanah kapling LPD Anturan senilai Rp 20.000.000, dari total Rp 147.750.000, yang harus ia lunasi.

Terhadap kekurangannya, kolektor GK membuat surat pernyataan akan melunasi sisanya sesegera mungkin. Selanjutnya Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut guna kepentingan pembuktian di Persidangan.

 

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan, Kejati Bali Kapan?

Baca Juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Diduga Pencucian Uang, Ini Penjelasan Kejati Bali

Hingga saat ini Penyidik Kejari Buleleng sudah berhasil mengamankan uang reward tanah kapling dari para pengurus LPD Anturan sebesar total Rp 258.500.000,- dari 4 orang pengurus, serta dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dari 3 (tiga) orang pengurus LPD Anturan.

Terhadap aset LPD Anturan atas nama tersangka NAW dalam bentuk SHM, sudah diamankan sebanyak 45 SHM dari 80 SHM. ***

 

 

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler