Tersangka LPD Anturan NAW Diperiksa 6 Jam, Pengurus yang Kembalikan Reward Hasil Kavling Tanah Bertambah Lagi

3 Agustus 2022, 21:18 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penahan terhadap ketua LPD beberapa hari lalu /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Tersangka LPD Anturan NAW Diperiksa 6 Jam, Pengurus yang Kembalikan Reward Hasil Kavling Tanah Bertambah Lagi

Kasus LPD Anturan yang ditangani oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng melanjutkan penyidikan.

Pada Rabu (3/8/2022) pukul 10.00 Wita Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan hampir selama 6 jam.

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Penyidik mencecar tersangka sebanyak 56 pertanyaan terkait dengan proses, alur serta temuan-temuan terbaru mengenai uang reward dan SHM milik LPD Anturan.

Hal yang menarik justru muncul saat ditemukan adanya polis asuransi sejumlah Rp 600.000.000, di PT. Asuransi Jiwasraya atas nama salah satu pengurus LPD Anturan, yang mana sumber uangnya diakui oleh tersangka NAW berasal dari LPD Anturan.

Di sisi lain, Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga menemukan kredit atas nama A (Tersangka NAW) senilai lebih dari Rp 135 Miliar yang tercatat tanpa akad kredit serta tanpa adanya pemberian jaminan apapun, yang diakui oleh tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali

Baca Juga: Dua Jaksa Diduga Nakal di Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim, Begini Klarifikasi Kejagung

Begitu juga terkait biaya Tirtayata yang nilainya lebih dari Rp. 700.000.000, ternyata bersumber dari uang LPD Anturan tetapi tidak terlaporkan pada keuangan LPD.

Kegiatan Tirtayata tersebut dianggap sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan para ketua LPD, serta para nasabah (pemilik Deposito) yang nilainya di atas Rp 1 miliar. Tersangka yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya menjawab pertanyaan Penyidik dengan jelas dan terbuka.

Di hari yang sama pada pukul 11.00 Wita, Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng didatangi oleh salah seorang Ketua Koperasi DMS.

Baca Juga: Kejati Bali Pelototi Pembiayaan Karantina Covid-19 di Pemprov Bali, Direktur Hotel di Denpasar Dipanggil

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan, Kejati Bali Kapan?

Yang mana kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan 1 buah Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka NAW seluas 8700M2 (87 are) yang berlokasi di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Serta 1 bundel fotokopi berkas pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Dana Mukti Singaraja. Keberadaan sertifikat tersebut di tangan ketua koperasi DMS merupakan titipan dari tersangka NAW. Atas penyerahan sertifikat tersebut, Penyidik melakukan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan.

Secara beruntun, pada pukul 13.20 Wita Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga didatangi oleh salah seorang Pengurus LPD Anturan berinisial LS (Sekretaris LPD) di mana yang bersangkutan menyerahkan uang senilai Rp 177.750.000, yang berasal dari uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Buleleng.

Baca Juga: Mengeluh Saat Laga Kontra Persib Bandung, Pelatih Madura United Akhirnya Beberkan Tips Raih Poin Penuh di GBLA

Baca Juga: SINDIR PSIS Semarang? Ini Unggahan Terbarunya Fajar Setya: ‘Menikam Tanpa Belas Kasihan’

Pengembalian uang reward tersebut merupakan bentuk pelunasan dari saudara LS yang mana sebelumnya ia telah menyerahkan 1 buah SHM sebidang tanah seluas 250M2 yang berlokasi di Desa Anturan senilai Rp 100.000.000, sehingga total uang yang dikembalikan oleh LS senilai Rp 277.750.000.000.

Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng dalam hal ini akan terus mengupayakan optimalisasi asset recovery milik LPD Anturan yang mana harapannya juga para nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik.***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler