Bos Sasana Tinju Ini Minta BPN Ukur Ulang Tanah yang Disengketakan, Ini Kasus yang Menjeratnya

- 19 Juni 2021, 12:16 WIB
 Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya
Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya /PotensiBadung

Kesepakatan kerja sama itu diperjanjikan berdasarkan akta nomor 33 yang diterbitkan Notaris BF Harry Pratawan.
Bila sedikit merunut kebelakang sambung Zaenal, dalil tentang kerugian HGBS sebesar Rp 21 miliar, sangatlah tidak benar. Uang keuntungan hasil penjualan 34 unit rumah pada proyek Perumahan Ombak Luxury Residence yang dibangun sejak 2013-2016, seluruhnya sekitar Rp 119 miliar masih ada pada kekuasaan Hedar. Padahal, berdasarkan akta perjanjian nomor 33, hak pembagian keuntungan Zainal Tayeb sebesar 50% atau Rp 58 miliar hingga kini tidak pernah diberikan Hedar.

Menanggapi hal ini, penasihat hukum Hedar yakni Bernadin menanggapi enteng tantangan Zainal Tayeb untuk ukur ulang tanah. Menurutnya permintaan hitung ulang tanah juga sudah disampaikan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. “Kami minta yang diukur sesuai dengan Akta 33 saja. Jangan keluar darisana,” tegas Bernadin.

Baca Juga: Pemerintah Ubah 2 Hari Libur dan Hapus 1 Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Made Suarja Tedja Buana yang dikonfirmasi terpisah mengatakan sudah meminta BPN Badung melakukan perhitungan tanah di Cemagi, Mengwi. Namun sampai saat ini belum mendapat kabar.

“Kami sudah minta supaya diukur ulang,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x