Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Sewa Rumah Dinas 2014 hingga 2020, Ini Tanggapan Sekda Buleleng
Terkait hal itu, pengacara pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yakni Bernadin mengatakan penahanan itu merupakan wewenang penyidik Sat Reskrim Polres Badung.
"Status beliau tersangka dan penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara sudah P21. Artinya penyidik segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka pada saat tahap 2," tandasnya.
Baca Juga: Eks Bupati Karangasem Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masker
Kuasa hukum tersangka hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dengan penahanan tersebut. ***