Jadwal Sidang Sudah Ditentukan, Zaenal Thayeb Minta Penangguhan Penahanan

- 10 September 2021, 13:18 WIB
 Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya beberapa bulan lalu
Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya beberapa bulan lalu /PotensiBadung

"Disetujui atau tidaknya penangguhan penahanan, itu wewenang dari keputusan majelis hakim," singkatnya, menyudahi pembicaraan via telepon.

Kasi Pidsus Dewa Lanang Raharja, yang ditunjuk sebagai koordinator penuntut umum dari Kejari Badung, pada dakwaan awal menyebutkan bahwa mantan promotor tinju profesional ini diancam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Musim CPNS, Sekda Provinsi Bali Ingtakan Peserta Tidak Mudah Percaya  Calo

Baca Juga: Musim CPNS, Sekda Provinsi Bali Ingtakan Peserta Tidak Mudah Percaya  Calo

Sebagaimana dituangkan dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Penetapan tersangka dilakukan terhadap pemilik sasana Mirah Boxing Bali ini, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, Zaenal Tayeb sendiri masih dititipkan di sel tahanan Polres Badung yang rencananya akan dilayarkan ke Lapas Kerobokan sambil menunggu hasil tes swab negatif Covid-19.

Perlu menjadi catatan bahwa, Yuri Pranatomo, yang ditunjuk selaku direktur dalam usaha milik Zaenal Thayeb telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar, terkait kasus yang sama dan pelapor yang sama.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Sewa Rumah Dinas 2014 hingga 2020, Ini Tanggapan Sekda Buleleng

Yuri Pranatomo, saat duduk sebagai terdakwa diajukan tuntutan hukum selama 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Badung. Atas putusan bebas tersebut, pihak JPU mengajukan langsung Kasasi.

Bahkan saat berlangsung sidang dimana saat itu Ketua majelis hakim Heri Priyanto,SH.,MH., menghadirkan Zaenal Thayeb yang belum ditahan untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Zaenal Thayeb menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap dirinya dan orang kepercayaannya oleh Hedar Giacomo Boy Syam, tidaklah beralasan.

Baca Juga: 2 Toko Emas di Pasar Tabanan Dibobol Maling, Perampok Jebol Plafon

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah