Jadwal Sidang Sudah Ditentukan, Zaenal Thayeb Minta Penangguhan Penahanan

- 10 September 2021, 13:18 WIB
 Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya beberapa bulan lalu
Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya beberapa bulan lalu /PotensiBadung



PotensiBadung.com - Perkara Zaenal Thayeb telah dilpahkan dari Kejaksaan Negeri Badung ke PN Denpasar, Kamis 9 September 2021.

PN Denpasar sudah menentukan jadwal sidang perdana yang direncanakan digelar secara online.

Baca Juga: UPDATE, Zaenal Tayeb Eks Promotor Petinju Chris John Terancam Penjara 7 Tahun, 5 Jaksa Ini Ditunjuk

Baca Juga: Berkas Lengkap, Promotor Tinju Zaenal Tayeb Dilimpahkan ke Kejari Badung

Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek meyakinkan jika agenda sidang untuk perkara Zaenal Thayeb telah ditentukan pada Kamis, 16 September 2021.
Untuk sidangnya, kata Pasek

masih dilakukan secara daring atau sidang online.

"Begitu berkasnya kita terima dari Kejaksaan Negeri Badung, telah ditentukan agenda sidangnya seminggu setelahnya. Berarti kamis depan," kata Pasek, Jumat (19/9/2021) via telepon.

Baca Juga: Zaenal Tayeb, Mantan Promotor Tinju Dunia Chris John Ditahan di Polres Badung, Bali

Baca Juga: Sakit, Zaenal Tayeb Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Badung

Dikatakannya, hakim yang nanti menyidangkan pengusaha asal Makassar yang berdomisili di Legian, Kuta ini juga sudah ditunjuk. "Ketua majelisnya I Wayan Yasa, hakim anggota Kony Hartanto dan AA Made Aripathi," sebutnya.

Sementara itu, informasinya dari salah satu kuasa hukum Zaenal Thayeb juga telah mengajukan surat penangguhan penahan atau tahanan rumah. Dimana tertuang kondisi Zaenal Thayeb dalam keadaan sakit.

"Sudah dikirim surat permohonan agar klien kami Zaenal Thayeb mendapat penangguhan penahanan di rumah. Kondisinya lagi sakit, semoga majelis hakim mengabulkan," singkat Jik Yudi salah satu tim kuasa hukum Zaenal Thayeb.

Baca Juga: Tanggapan Zaenal Tayeb Setelah Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Baca Juga: Kadis Kebudayaan Denpasar, Tersangka Dugaan Korupsi Sesajen dan Aci-aci Diperiksa 6 Jam

Menanggapi itu, Made Pasek menegaskan bahwa soal disetujui tidaknya penangguhan penahanan menjadi wewenang mutlak dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x