PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar pada hari Sabtu (28/5/2022) melaksanakan Sidak bersama.
Yakni terkait harga dan ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Poh Gading Denpasar Utara dan tingkat Subdistributor yaitu UD. Bintang Terang di Jalan Ahmad Yani Utara.
Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka
Hal ini dilakukan untuk mengecek secara langsung pendistribusian minyak goreng dari Distributor ke konsumen serta memastikan kestabilan harga dan ketersediaan minyak khususnya di wilayah Kota Denpasar.
Berdasarkan hasil Sidak, ketersediaan minyak goreng di Kota Denpasar terpantau aman dan terkendali. Begitu pula dengan harga yang dikeluarkan oleh distributor maupun pengecer mayoritas sudah mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di akhir kegiatan, Forkopimda Kota Denpasar merencanakan kedepannya akan dibuatkan e-flyer HET Minyak Goreng Curah yang disisipkan logo Kejaksaan, Polri, TNI dan pemerintah Kota Denpasar, di seluruh tempat Penjualan Minyak goreng curah disertai dengan sidak berkala yang diharapkan dapat meminimalisir adanya distributor, pengecer maupun penjual yang menjual minyak goreng curah dengan harga yang tidak sesuai dengan HET. ***