Kejari Denpasar bersama Forkopimda Sidak Migor, Harga Sesuai HET, Siap Keluarkan e-Flyer

- 28 Mei 2022, 20:03 WIB
Kejari Denpasar bersama Forkopimda Sidak Migor
Kejari Denpasar bersama Forkopimda Sidak Migor /PotensiBadung

 

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar pada hari Sabtu (28/5/2022) melaksanakan Sidak bersama.

Yakni terkait harga dan ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Poh Gading Denpasar Utara dan tingkat Subdistributor yaitu UD. Bintang Terang di Jalan Ahmad Yani Utara.

Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

Hal ini dilakukan untuk mengecek secara langsung pendistribusian minyak goreng  dari Distributor ke konsumen serta memastikan kestabilan harga dan ketersediaan minyak khususnya di wilayah Kota Denpasar.

Berdasarkan hasil Sidak, ketersediaan minyak goreng di Kota Denpasar terpantau aman dan terkendali. Begitu pula dengan harga yang dikeluarkan oleh distributor maupun pengecer mayoritas sudah mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Baca Juga: Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

Di akhir kegiatan, Forkopimda Kota Denpasar merencanakan kedepannya akan dibuatkan e-flyer HET Minyak Goreng Curah yang disisipkan logo Kejaksaan, Polri, TNI dan pemerintah Kota Denpasar, di seluruh tempat Penjualan Minyak goreng curah disertai dengan sidak berkala yang diharapkan dapat meminimalisir adanya distributor, pengecer maupun penjual yang menjual minyak goreng curah dengan harga yang tidak sesuai dengan HET. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x