PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan Penangkapan terhadap terpidana Stephanus Irawan, pada Kamis (16/6/2022).
Irawan diamankan dalam kasus penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool. Di mana Stephanus Irawan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Kejaksaan Negeri Badung, bahwa terpidana Stephanus Irawan berada di wilayah Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung.
Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum
Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim
Tim Kejaksaan Negeri Badung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 pukul 12:30 untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana.
Pada saat tim sampai di lokasi, tepatnya di My Warung Pererenan yang beralamat Jl. Pantai Pererenan No.171, Pererenan, Kec. Mengwi, Kab.Badung, Bali, Tim Kejaksaan Negeri Badung melihat terpidana sedang duduk.
Selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan penangkapan dan membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Badung.
Baca Juga: Buron Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel Diringkus Tim Tabur Kejagung, Ini Kronologisnya
Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, 1 Petinggi Bea Cukai dan 3 Pejabat Kemendag Diperiksa, Siapa Mereka?