Sampai pada pertengahan Juni 2021 masa ijin tinggal KMHHM habis namun yang bersangkutan belum meninggalkan Indonesia sampai akhirnya ia datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tanggal 22 Desember 2021, di sana KMHHM mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket.
Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” tambah Anggiat.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Desember 2021 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah KMHHM didetensi selama hampir 7 bulan dan telah siapnya administrasi, akhirnya KMHHM dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
Menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, pada hari Senin, 18 Juli 2022 KMHHM diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 18.08 WIB, dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE).