PotenskBadung.com - Seorang pria warga negara Mesir berinisial KMHHM (37), akhirnya dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia diketahui hampir 7 bulan didetensi (ditampung) Instansi pimpinan MenkumHAM Yasonna H. Laolly tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, KMHHM dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Nunung Mengaku Lebih Nyaman Dekat Andre Taulany, Intip Profil dan Kekayaannya di Sini
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Sau tersebut.
Diketahui sebelumnya pada 02 Februari 2020 silam, KMHHM tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival (VOA). Tujuan KMHHM pergi ke Indonesia adalah untuk berlibur di Bali.
Baca Juga: Contoh Teks Kesan dan Pesan yang Bisa Disampaikan saat Kegiatan Akhir MPLS
Baca Juga: PSIS SEMARANG FIX Kunci Kiper Persib Bandung? I Made Wirawan Dipinjam, Rumor Transfer Liga 1
Selanjutnya, pada tanggal 24 Februari 2021 KMHHM mendapatkan visa onshore dengan sponsor istri yang bersangkutan, dan terus melakukan perpanjangan.