Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

- 23 Juli 2022, 09:41 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H. /PotensiBadung

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Kemudian bidang Penkum, telah melakukan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan seluruh Jaksa se-Bali, dengan mengedukasi 4.215.

Demikian juga di bidang pidana umum, Kejati Bali menerima 393 SPDP dan 290 perkara P-21 serta telah tahap dua di masing-masing Kejari.

“Selain Penanganan perkars Pidum, ada 15 perkara yang dihentikan Kejari penuntutannya berdasarkan Restorative Justice. Seperti perkara pencurian. Kami juga telah meresmikan 7 rumah Restorative Justice di Bali,” pungkasnya.

Baca Juga: Kredit Fiktif BPD Bali, Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka, Siapa Mereka?  

Baca Juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Diduga Pencucian Uang, Ini Penjelasan Kejati Bali

Pihaknya berharap, keberadaan rumah restorative justice dapat dimanfaatkan secara optimal, guna mendekatkan peran Kejaksaan dengan masyarakat dengan penyelesaian secara baik di masyarakat sejak dini.

Demikian di bidang pidana khusus, Kejati telah melaksanakan 10 penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan menerima 2 perkara Tipikor yang penyidikannya dari Kepolisian. Dengan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan mencapai Rp 1,15 miliar.

Secara keseluruhan, Kejati Bali melakukan penyidikan 37 kasus dan menerima 12 perkara Tipikor dari Kepolisian.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah