Kembalikan Uang Reward, Kolektor LPD Anturan Mengaku untuk Mencicil Tanah

- 28 Juli 2022, 18:02 WIB
Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Buleleng menerima kembalian uang dari LPD Anturan
Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Buleleng menerima kembalian uang dari LPD Anturan /PotensiBadung

 

PotensiBadung.com - Pengurus LPD Anturan silih berganti mendatangi Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng.

Pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 10.00 wita, Penyidik didatangi oleh salah seorang kolektor LPD Anturan berinisial PS untuk menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima.

Dalam penyampaiannya, sejak PS bekerja di LPD Anturan sebagai kolektor bahwa ia membenarkan telah menerima uang reward kavling tanah sebesar Rp. 181.750.000.

Baca Juga: Kolektor LPD Anturan Janji Kembalikan Uang Reward ke Kejari Buleleng Dengan Cara Dicicil

Baca Juga: Satu Pengurus LPD Anturan Kembalikan Rp 126.250.000 Uang Reward Kavling Tanah, Kejari Buleleng Tunggu Pengurus

Namun PS menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah dengan luas 175 M2 di Desa Anturan Kecamatan Buleleng, (yang saat ini ia tempati) dengan cara mencicilnya sejak tahun 2012.

PS menegaskan, uang yang digunakan untuk mencicil tersebut merupakan uang reward kavling tanah LPD Anturan. Adapun total harga tanah yang dibeli oleh PS adalah sebesar Rp 185.000.000.

Di hari sebelumnya, Rabu tanggal 27 Juli 2022 Penyidik pada Kejari Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan teman bisnis tersangka NAW.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x