PotensiBadung.com - Pengurus LPD Anturan silih berganti mendatangi Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng.
Pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 10.00 wita, Penyidik didatangi oleh salah seorang kolektor LPD Anturan berinisial PS untuk menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima.
Dalam penyampaiannya, sejak PS bekerja di LPD Anturan sebagai kolektor bahwa ia membenarkan telah menerima uang reward kavling tanah sebesar Rp. 181.750.000.
Baca Juga: Kolektor LPD Anturan Janji Kembalikan Uang Reward ke Kejari Buleleng Dengan Cara Dicicil
Namun PS menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah dengan luas 175 M2 di Desa Anturan Kecamatan Buleleng, (yang saat ini ia tempati) dengan cara mencicilnya sejak tahun 2012.
PS menegaskan, uang yang digunakan untuk mencicil tersebut merupakan uang reward kavling tanah LPD Anturan. Adapun total harga tanah yang dibeli oleh PS adalah sebesar Rp 185.000.000.
Di hari sebelumnya, Rabu tanggal 27 Juli 2022 Penyidik pada Kejari Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan teman bisnis tersangka NAW.