Kasus LPD Anturan, 45 SHM Berhasil Diamankan dari 80 SMH Milik LPD Anturan Atas Nama Tersangka NAW

- 29 Juli 2022, 15:36 WIB
Kasi Pidsus Kejari Buleleng 45 SHM yang berhasil diamankan milik LPD Anturan
Kasi Pidsus Kejari Buleleng 45 SHM yang berhasil diamankan milik LPD Anturan /PotensiBadung


PotensiBadung.com
- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng yang berkoordinasi dengan beberapa Lembaga Keuangan milik Desa Adat di Kabupaten Buleleng terkait optimalisasi pemulihan Aset LPD Anturan membuahkan hasil.

Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, 1 orang atas nama WD selaku Ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Sukasada mendatangi Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng guna menyerahkan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Nama Tersangka NAW yang sebenarnya milik LPD Anturan.

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali

Keberadaan 24 SHM di tangan WD (Ketua LPD) dikarenakan LPD yang ia pimpin memiliki Deposito di LPD Anturan sebesar Rp. 2.970.000.000, dikarenakan Ketua LPD Anturan (NAW) tidak dapat membayar setelah jatuh tempo maka pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 SHM sebagai gantinya diawal tahun 2021.

Adapun secara keseluruhan 24 SHM tersebut berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan luas-an keseluruhannya 4.400 Meter persegi (44 Are) dan sudah terkapling menjadi 24 kaplingan.

Baca Juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Diduga Pencucian Uang, Ini Penjelasan Kejati Bali

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin: ASN Berakhlak Bukan Hanya Slogan Tapi Diterapkan di Lingkungan Kerja

Berdasarkan hitungan Tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan, yang bersangkutan menilai dan sepakat menghargai tanah tersebut dengan harga Rp. 50.000.000, per Are, sehingga total nilai tanah tersebut adalah 2,2 miliar.

Pihak WD ( Ketua LPD/deposan) menerima penawaran tersebut dikarenakan pertimbangan untuk menyelamatkan uang LPD yang ia pimpin.
Terhadap 24 SHM tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan perkara LPD ANturan.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin: ASN Berakhlak Bukan Hanya Slogan Tapi Diterapkan di Lingkungan Kerja

Hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng Sudah Berhasil mengamankan Aset LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 45 dari 80 SHM atas nama Tersangka NAW, yang mana dari 80 SHM tersebut, 9 SHM di antaranya sudah dijaminkan atau diterbitkan Hak Tanggungan/HT kepada pihak ketiga.

Penyidik juga mengamankan pengembalian uang reward kapling tanah dari pengurus LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 200.750.000.

Baca Juga: Kejari Denpasar Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Beri Materi Bahaya Bullying, Narkotika dan Psikotropika

Dihari yang sama, Penyidik pada Kejari Buleleng juga memanggil seorang Ketua LPD yang berlokasi dikecamatan Kubutambahan atas nama INK. Yang bersangkutan dipanggil dikarenakan penyidik menemukan ada sertifikat LPD Anturan yang sudah dibalik nama sehingga menjadi atas nama INK.

Dari hasil pemeriksaan ternyata LPD yang dipimpin oleh INK, ditahun 2020 memiliki Deposito sebesar Rp. 200.000.000 di LPD Anturan.

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan, Kejati Bali Kapan?

Penempatan deposito tersebut dikarenakan tersangka NAW meminta bantuan dengan alasan kekurangan Likuiditas.

Saat sdr. INK menempatkan dana di LPD Anturan, maka ia mendapatkan pegangan berupa SHM (se-bidang tanah) dengan luas 200 Meter persegi yang berlokasi di Desa Banjar Kecamatan Banjar dari tersangka NAW. Menjadi unik, SHM tersebut ternyata sudah berbalik nama sebelum masa jatuh tempo deposito berakhir.***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah