Lagi, 2 Pengurus LPD Anturan Cicil Pengembalian Uang Reward Perkara Korupsi, Berapa Jumlahnya?

- 1 Agustus 2022, 21:01 WIB
Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Buleleng menerima kembalian uang dari LPD Anturan
Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Buleleng menerima kembalian uang dari LPD Anturan /PotensiBadung

Selain itu seorang kolektor berinisial GK juga datang kepada Penyidik Pidsus Kejari Buleleng dan mengembalikan uang reward tanah kapling LPD Anturan senilai Rp 20.000.000, dari total Rp 147.750.000, yang harus ia lunasi.

Terhadap kekurangannya, kolektor GK membuat surat pernyataan akan melunasi sisanya sesegera mungkin. Selanjutnya Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut guna kepentingan pembuktian di Persidangan.

 

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan, Kejati Bali Kapan?

Baca Juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Diduga Pencucian Uang, Ini Penjelasan Kejati Bali

Hingga saat ini Penyidik Kejari Buleleng sudah berhasil mengamankan uang reward tanah kapling dari para pengurus LPD Anturan sebesar total Rp 258.500.000,- dari 4 orang pengurus, serta dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dari 3 (tiga) orang pengurus LPD Anturan.

Terhadap aset LPD Anturan atas nama tersangka NAW dalam bentuk SHM, sudah diamankan sebanyak 45 SHM dari 80 SHM. ***

 

 

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah