PotensiBadung.com - Pengurus LPD Anturan yang berniat baik untuk melunasi dan mengembalikan uang reward kapling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus meningkat.
Senin (1/8/2022), Penyidik Kejari Buleleng didatangi oleh 2 orang pengurus LPD Anturan dengan maksud melunasi dan mencicil uang reward tanah kapling LPD Anturan yang mereka terima.
Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah
Baca Juga: Lini Serang Persik Kediri Bermasalah, 8 Tembakan ke Gawang Hanya Berbuah Satu Gol
Seorang bendahara berinisial NLS menyerahkan uang sebesar Rp 37.750.000 kepada tim Penyidik Kejari Buleleng sebagai bentuk pelunasan uang reward tanah kavling yang ia terima dengan total sebesar Rp 277.750.000.
Di mana, sebelumnya NLS telah menyerahkan sebidang tanah SHM dengan luas 400 meter persegi berlokasi di Desa Anturan dengan nilai Rp 240.000.000. Tanah tersebut ia peroleh dengan cara membeli (mencicil) dari uang reward yang ia terima selama bekerja di LPD Anturan.
Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal