Masih di tempat yang sama, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan bahwa laporan diajukan itu memang benar adanya reklamasi.
Di mana virginnya batu karang di sini justru dipecah dan digunakan sebagai breaker.
“Ini buktinya, pakai batu karang semua, pertama ini sudah melanggar aturan, kedua itu ekosistem laut dirusak, begitu juga dengan biota lautnya,” tegas Giri Prasta yang mengenakan pakaian serba hitam.
Bersama Polda Bali, BPN Badung, datang meninjau sekaligus menghitung titik koordinat, berapa jumlah luas lahan yang sudah direklamasi, untuk nanti ditindaklanjuti Polda Bali.
Tentunya ada dua pihak yang dilaporkan karena kerja sama yakni kelompok nelayan dan perusahaan berlangsung sejak 2016.
“Diduga ada perorangan yang memerintahkan kepada kelompok, lalu kelompok ini bekerja sama dengan pihak ketiga sampai terjadi reklamasi. Sehingga ini sudah melanggar hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Hindu oleh Desak Made Mulai Diproses, Pelapor Diperiksa Polda Bali
Baca Juga: Polda Bali Beberkan Kasus yang Menjerat Petinggi Pelindo III