Anak Eks Sekda Buleleng Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya

- 10 Agustus 2022, 12:33 WIB
Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa putra eks Sekda Buleleng memakai rompi tahanan
Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa putra eks Sekda Buleleng memakai rompi tahanan /PotensiBadung

"Penahanan yang dilakukan kepada Tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DGR". pungkas Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga,H

Baca Juga: Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

Di mana, DGR disangka melanggar dengan pasal berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan. ungkap Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlinto. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x