Bupati Giri Prasta pun mewanti-wanti kepada camat, kepala desa maupun kepala lingkungan melakukan pengawasan dari dana bantuan tersebut agar tepat sasaran dan tepat guna. Yakni dimanfaatkan untuk pemulihan bencana.
"Jangan sampai dengan adanya bantuan ini menimbulkan permasalahan hukum, ini yang harus dihindari," kata dia.
Kepada masyarakat, bupati asal Pelaga ini juga mengingatkan agar selalu melaporkan ke pemerintah bila ada bencana alam.
Laporan bisa disampaikan melalui kepala lingkungan di masing-masing wilayah. Dengan seperti itu, maka bencana alam bisa terdata dan dilaporkan ke BPBD, sehingga segera mendapat penanganan dan bila perlu diberikan bantuan.
"Dengan demikian, nantinya tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JituPasna) Badung bisa turun ke lapangan untuk melakukan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi," papar dia.
Kepala Pelaksana BPBD Badung Wayan Darma menambahkan, bantuan dana sosial yang diberikan ini diharapkan mampu memotivasi warga terdampak bencana di Badung agar kembali bangkit dan pulih lebih cepat.
"Terlebih bagi warga dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah yang terdampak bencana," ujar dia. ***