Tim Hukum AMIN Gugat Bansos Jokowi di Gianyar Sebagai Kecurangan Pemilu 2024

- 26 Maret 2024, 14:59 WIB
Potret Gedung KPU Provinsi Bali
Potret Gedung KPU Provinsi Bali /PotensiBadung
PotensiBadung.com - KPU Bali menemui KPU RI untuk melakukan rapat koordinasi terkait gugatan kecurangan Pemilu oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Bali di Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula menjelaskan rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi tentang apa yang harus dipersiapkan dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
 
Disebutkan dalil laporan Tim Hukum AMIN Bali adalah tentang bantuan sosial berupa pembagian sembako oleh Presiden Jokowi di Gianyar pada Selasa 31 Oktober 2023, lalu.
 
 
"Karena ini dalil pemohon terkait dengan bansos maka kewenangan menjawab nanti ada di KPU RI, kita akan menunggu arahan selanjutnya," terangnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (26/3/2024). 
 
Gung Nakula mengatakan dalil pemohon Tim Hukum AMIN menyampaikan adanya perbandingan perolehan suara paslon Prabowo-Gibran melalui tabel dari Pemilu 2019 dengan 2024 akibat adanya pergerakan bansos.
 
Bahwa, kata Gung Nakula gugatan Tim Hukum AMIN lebih banyak di luar dari urusan Pemilu 2024. Lebih banyak mempersoalkan hal yang diduga sebagai intervensi kekuasaan, pencalonan paslon 02 yang dinilai tidak memenuhi syarat, meragukan independensi penyelenggara, keterlibatan ASN, pengarahan kepala desa dan bansos. 
 
 
 
Disampaikan bahwa KPU Bali siap menghadapi gugatan yang ada. Saat ini sedang intens berkomunikasi dengan KPU Kabupaten/kota untuk mempersiapkan alat bukti. 
 
"Iya kita harus siap dan akan selalu koordinasi, komunikasi dengan Kabupaten/kota terkait penyediaan alat bukti dan jawaban termohon atas locus dan dalil pemohon," tandasnya.***

Editor: Ariex Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x