Adelin Lis dan Kronologi Pemulangannya dari Singapura ke Indonesia

- 20 Juni 2021, 12:02 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat meberikan keterangan pres
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat meberikan keterangan pres /ist

POTENSI BADUNG - Kejaksaan RI berhasil memulangkan dan menjemput terpidana Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Sabtu 19 Juni 2021.

Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan kehutanan di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Izin Liga 1 dan 2 Indonesia Berpeluang Dicabut Polri Pasca Melonjaknya Kasus Covid-19

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan pemulangan Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi. Baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura.

"Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.

Baca Juga: Dalam Kondisi Hamil Nagita Slavina Mengaku Sering Bermimpi Aneh, Apa Itu?

Terpidana melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber.

Ia bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 - 2002).

Baca Juga: Sindiran Aldi Taher pada Kriss Hatta terkait Ledekan Cengeng pada Personil BTS, Singgung Status Pernikahan

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x