Tunjangan PNS di Kemenkum HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.
Tunjangan terendah untuk Caraka dengan kelas jabatan 3 sebesar Rp2.211.000, sedangkan tunjangan paling tinggi untuk kelas 17 atau Sekretaris Jenderal sebesar Rp27.577.500.
5. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menjadi Pemerintah Daerah (Pemda) dengan tunjangan tertinggi se-Indonesia.
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk PNS di Pemprov DKI Jakarta untuk jabatan fungsional dan teknis terampil sebesar Rp17.370.000.
Besarnya tunjangan ini sangat variatif, tergantung dengan masa kerja dan jabatan yang diembannya. ***