Potensibadung.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dieperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam 2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 diberlakukan untuk menekan angka penyebarna Covid-19.
Baca Juga: Kisah Cinta Dalam Kesedihan, Mahligai Pernikahan Hancur Karena Adanya Pelakor
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten dan Kota ," kata Jokowi dikutip PotensiBadung.com.
Jokowi mengatakan, pertimbangan dalam penanganan Covid-19 adalah vaksinasi di daerah mobilitas dan ekonomi, lalu penerapan protokol kesehatan, dan testing-tracing yang lebih masif.
Jokowo mengatakan kebijakan PPKM sebelumnya telah membawa dampak perbaikan kasus harian, kesembuhan, hingga BOR rumah sakit.
Baca Juga: Drama Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Denny Darko Ungkap tentang Fenomena Post Truth
Data Satgas Covid-19 mencatat ada 3.462.800 kasus Covid-19 di Indonesia sejak terhitung diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020. Angka kematian mencapai 97.291 orang.***