35% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menangani korupsi para Jaksa.
“Terkait dengan isu mafia minyak goreng dan larangan ekspor, 51% masyarakat mengetahui dan pernah mendengar Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan menjadi Tersangka kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng,” imbuh Sumedana.
Baca Juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Milik Tersangka ESS, Dari Mana Asalnya?
Sehingga diyakini, hal itu menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di tanah air beberapa bulan terakhir.
Dan 47,0% masyarakat cukup percaya bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam kategori Hukuman untuk Pejabat Negara yang korupsi seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan harus dihukum, dapat dijelaskan sebagai berikut:
16,0% masyarakat menilai bahwa harus dihukum mati;
38,5% masyarakat menilai bahwa harus dihukum seumur hidup;
19,5% masyarakat menilai bahwa harus dihukum 20 tahun;
6,1% masyarakat menilai bahwa harus dihukum 5-10 tahun;
5,3% masyarakat menilai bahwa harus dihukum dibawah 5 tahun;
14,5% masyarakat memilih tidak tahu/tidak menjawab.
Baca Juga: Tim Pakem Kejagung RI Kumpulkan Data untuk Pemetaan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kota Denpasar