Stadion Kanjuruhan Tak Sesuai Standar FIFA, Jokowi Siap Renovasi Besar-besaran

- 7 Oktober 2022, 11:30 WIB
Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang
Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang /Instagram @stadionkanjuruhan

PotensiBadung.com - Stadion Kanjuruhan yang menjadi tempat terjadinya insiden Kanjuruhan 1 Oktober 2022 ternyata diketahui belum memenuhi standar FIFA.

Sebagaimana diketahui, kabar terbaru menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka insiden Kanjuruhan, Malang.

Salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang ditetapkan tersangka bersama dengan 5 orang lain yang termasuk anggota kepolisian.

Baca Juga: UPDATE! 3 Pemain Persib Bandung Dipanggil PSSI di Tengah Investigasi Kanjuruhan, Ada Apa?

Baca Juga: Timnas Indonesia On Fire Tatap Piala Asia, Kiper Bali United Justru Dibuat Khawatir

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: PSIS Semarang Unggah Latihan, Dua Sosok Ini Dicari, Mahesa Jenar Disindir Fans?

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x