2 Sopir Ditangkap Polres Sumenep, Diduga Selundupkan Pupuk Bersubsidi ke Luar Daerah

16 Maret 2023, 09:41 WIB
Rilis penyelundupan pupuk bersubsidi Polres Sumenep. /Humas Polda Jatim/

PotensiBadung.com - Dua orang sopir ditangkap Polres Sumenep Madura, diduga mencoba menyelundupkan pupuk bersubsidi ke luar daerah.

Keduanya ditangkap di sebuah jalan saat akan mengirim 18 ton pupuk bersubsidi menggunakan truk.

Sementara pemilik pupuk bersubsidi masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Gilbert Agius Senang PSIS Semarang Dapat Tambahan Amunisi Lawan Persija, 4 Pemain Comeback!

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, petugas unit Resmob Sat Reskrim setempat menghentikan kendaraan bermuatan pupuk bersubsidi pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu sekitar pukul 20.30 Wib.

"Penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep," ungkapnya dikutip Potensi Badung, Kamis, 16 Maret 2023.

Pelaku penyelundupan ada 3 orang di antaranya berinisial H, warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang selaku sopir truk.

Baca Juga: Tak Hiraukan Klub Lain, Sho Yamamoto Pilih Bertahan di Persebaya Surabaya Musim Depan

"Kemudian IH, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan yang sebagai sopir truk," tuturnya.

Sementara W, warga Bluto, Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi statusnya masih DPO.

"Sementara barang bukti berupa pupuk urea sebanyak 240 karung, pupuk Phonska 120 karung dengan total sebanyak 18 ton," ungkapnya.

Baca Juga: Prediksi Persija Jakarta vs PSIS Semarang: Statistik Tim, Head to Head, Line up

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 truk ke Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," ulasnya.

Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib, di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.

Baca Juga: Klasemen dan Hasil Pertandingan Pekan ke-30 BRI Liga 1: PSM Makassar Gagal Juara Lebih Awal, Persib Bersiap

"Dari situ kita ketahui bahwa dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi semakin kuat," tuturnya.

Lalu polisi memeriksa dan hasilnya dua orang ditetapkan tersangka dan satu orang masuk daftar DPO.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Baca Juga: Pulang dari di Ponorogo, Rombongan Ziarah Wali Dilempari Batu di Trenggalek, 12 Tersangka Diamankan

"Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara," tegasnya.***

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler