POTENSIBADUNG.COM- Warga di seputaran Jalan Danau Tempe Denpasar sempat digegerkan peristiwa duel maut yang terjadi pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu seorang pengunjung kafe tewas terkena sabetan celurit.
Kasus ini kemudian masuk ke pengadilan Negeri Denpasar, dan pada Selasa 2 Maret 2021 terdakwa Imam Arifin (35) asal Bangkalan, Madura ini dituntut jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara. Terdakwa akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan ini.
Terdakwa Arifin ini adalah penanggung jawab keamanan di Cafe Jelita, Jalanu Danau Tempe Sanur, Denpasar.
Baca Juga: Catat Jadwal Perpanjangan SIM dan Samsat Keliling di Buleleng Maret 2021
Baca Juga: 7 Zodiak Beruntung Karier dan Keuangan Hari Ini Rabu 3 Maret 2021, Finansial Virgo Untung Besar
Dalam berkas penuntutan, Sofyan Heru,SH selaku penuntut umum membacakan dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.
Arifin dinilai telah melanggar hukum dan sudah memenuhi unsur bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.
"Terdakwa Imam Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," tulis jaksa.
Tuntutan hukuman 11 tahun ini bermula dari kasus duel maut di sebuah kafe Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan.
Kronologi kasus ini bermula pada tanggal 10 Oktober 2020 pukul 23.30 Wita. Saat itu I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong minum di Kafe Jelita, Denpasar.
Baca Juga: Ini Target Pelatih Bali United Saat Lawan Timnas Indonesia U-23
Gung Monjong memboking perempuan berinisial FR. Saat itu, sepakat keduanya dengan harga Rp150 ribu.
Usai membooking, Gung Monjong mengaku tidak punya uang dan kemudian menodongkan pisau lipat yang dibawanya.
Pisau lipat ini dikeluarkan korban saat ditagih uang Rp150 ribu. Pisau ini ditodongkan ke arah wajah FR.
"Saksi FR ketakutan, dia langsung keluar kamar mita tolong maminya," sebut jaksa.
Mami berinisial Ov mendengar teriakan itu langsung menghubungi suaminya-yakni terdakwa Imam Arifin-- dan mengatakan ada preman tidak mau bayar.
Baca Juga: Polda Bali Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19
Baca Juga: Mengenang Meninggalnya Artis Rina Gunawan, Pembawa Acara Talk Show Campur-campur hingga Ruming
Mendengar aduan istrinya, terdakwa datang ke lokasi sambil membawa sebilah celurit.
Saat di lokasi kejadian, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator lalu menuju parkiran.
Saat itualah terdakwa mendengar ada keributan lagi di seputaran Kafe Jelita.
Terdakwa yang sudah berada di lokasi melihat Paris Pratama Putra MC di kafe ini ditusuk oleh Gung Monjong.
Melihat kejadian itu, terdakwa emoasi lalu mengambil celurit yang tadi disimpan di meja operator.
Terjadilah duel maut itu, celurit mengenai kepala korban dan membuat korban tewas. ***