Potensibadung.com - Anak berusia 11 tahun berinisial K jadi korban pemerkosaan, di kecamatan Abiansemal, Badung, Bali. Pelakunya tiga orang dan kini sudah ditangkap Polres Badung.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa menerangkan tiga pelaku yang sebelumnya disebut anggota sebuah ormas di Bali ini ditangkap di tempat berbeda akhir pekan ini.
Baca Juga: KPU Tambah Jatah Kursi DPRD Badung dari 40 jadi 45, Hanya Dapil Ini yang Kebagian
Mereka yang ditangkap IMS, 19 alias Kalih asal Kubu, Karangasem, IKJ, 21 alias Goyoh asal Kubu, Karangasem, dan INS, 20 alias Kaplik asal Kubu, Karangasem, Bali.
Kronologis
Mirisnya, kejadian itu sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 lalu.
Korban dipaksa melayani ketiga pelaku secara terpisah ini karena di bawah ancaman ketiga pelaku.