2 Sopir Ditangkap Polres Sumenep, Diduga Selundupkan Pupuk Bersubsidi ke Luar Daerah

- 16 Maret 2023, 09:41 WIB
Rilis penyelundupan pupuk bersubsidi Polres Sumenep.
Rilis penyelundupan pupuk bersubsidi Polres Sumenep. /Humas Polda Jatim/

"Sementara barang bukti berupa pupuk urea sebanyak 240 karung, pupuk Phonska 120 karung dengan total sebanyak 18 ton," ungkapnya.

Baca Juga: Prediksi Persija Jakarta vs PSIS Semarang: Statistik Tim, Head to Head, Line up

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 truk ke Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," ulasnya.

Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib, di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.

Baca Juga: Klasemen dan Hasil Pertandingan Pekan ke-30 BRI Liga 1: PSM Makassar Gagal Juara Lebih Awal, Persib Bersiap

"Dari situ kita ketahui bahwa dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi semakin kuat," tuturnya.

Lalu polisi memeriksa dan hasilnya dua orang ditetapkan tersangka dan satu orang masuk daftar DPO.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Baca Juga: Pulang dari di Ponorogo, Rombongan Ziarah Wali Dilempari Batu di Trenggalek, 12 Tersangka Diamankan

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x