"Sementara barang bukti berupa pupuk urea sebanyak 240 karung, pupuk Phonska 120 karung dengan total sebanyak 18 ton," ungkapnya.
Baca Juga: Prediksi Persija Jakarta vs PSIS Semarang: Statistik Tim, Head to Head, Line up
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 truk ke Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," ulasnya.
Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib, di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.
"Dari situ kita ketahui bahwa dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi semakin kuat," tuturnya.
Lalu polisi memeriksa dan hasilnya dua orang ditetapkan tersangka dan satu orang masuk daftar DPO.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
Baca Juga: Pulang dari di Ponorogo, Rombongan Ziarah Wali Dilempari Batu di Trenggalek, 12 Tersangka Diamankan