Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan, para korban selama ini bisa menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi yang ternyata belum ada izin dari Kemendag.
Baca Juga: Ada Lagi! Persebaya Incar Gelandang Naturalisasi Singapura Song Ui Young, Ini Profil dan Harganya
"Para member mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera yang keuntungan tersebut dikelola oleh Broker yang katanya di luar negeri," tuturnya.
Namun faktanya, keuntungan itu dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang diciptakan sendiri juga untuk siapa yang berhak Withdraw.
"Uang member yang masuk ke Pantera trade tersebut di atas namakan pribadi oleh WK untuk crypto," terang Kompol Bayu.***