"MJ mengaku jika sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke AD sebanyak 8 unit," bebernya.
Baca Juga: Ramadan 2023 Sudah Dekat, Riset Snapcart Ungkap E-Commerce yang Jadi No.1 Pilihan Pengguna
Transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem cash on delivery alias COD.
"Pencuri dan penadah ini ketemuan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan," ucapnya.
Saat ini, AD masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Baca Juga: Lahan Bekas Tanaman Akasia di Riau Terbakar, Polisi Dalami Kasus Kebakaran di Tanah Milik Negara
"Menurut MJ, AD merupakan warga Sampang," sebut AKP Widiarti.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 1 sepeda motor Honda Beat nopol M. 4071 XC, kemudian 1 sepeda motor Honda Scoopy nopol M 6563 X, dan 1 kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 mata kunci.
Baca Juga: Bye bye Baju Babebo! Ini Alasan Pemerintah Stop Impor Pakaian Bekas ke Indonesia, Waspada!