Marbot Rangkap Pengedar Narkoba, Kakek 6 Cucu di Bangkalan Sembunyikan Sabu-sabu di Mushola

- 21 Maret 2023, 08:06 WIB
Kakek di Bangkalan jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kakek di Bangkalan jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. /Humas Polres Bangkalan/

HD mengaku sangat tergiur dengan nominal keuntungan yang diraup dengan menjual sabu-sabu.

"Jadi, motif nya pelaku murni karena untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Waduh! PSIS Semarang Ingin Bajak Bomber Persebaya, Carlos Fortes Fix Akan Tersingkir?

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas AKBP Wiwit.***

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x