HD mengaku sangat tergiur dengan nominal keuntungan yang diraup dengan menjual sabu-sabu.
"Jadi, motif nya pelaku murni karena untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Waduh! PSIS Semarang Ingin Bajak Bomber Persebaya, Carlos Fortes Fix Akan Tersingkir?
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas AKBP Wiwit.***