Kronologi Eks PSIS Semarang di Deportasi, Wallace Costa Langgar Izin Tinggal

- 7 April 2023, 04:40 WIB
Wallace Costa eks PSIS Semarang yang tersandung izin tinggal dan dipulangkan ke negaranya
Wallace Costa eks PSIS Semarang yang tersandung izin tinggal dan dipulangkan ke negaranya /@wallacecostab

Baca Juga: Ngeri! Mega Transfer 5 Pemain Asing ini Menguat ke Persib Bandung, Dua Pilar Brasil dan Belanda Angkat Koper?

Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay, WCA melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri.

Ditjen Imigrasi memulangkan WCA bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis dini hari.

WCA dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha, Qatar, dan diteruskan ke Brazil.

Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Baca Juga: PSIS & Persib Lewat! 6 Pemain Muda BRI Liga 1, No 4 Jadi Pemain Terbaik, Termuda Arkhan Kaka Putra - Persis

"Oleh karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy (Kedutaan) Brazil," ujar Denny.

Selanjutnya karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2023 telah mendeportasi 620 warga negara asing yang bermasalah dari Indonesia ke negara masing-masing.

Ratusan WNA tersebut diusir ke luar dari wilayah Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. ***

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x