PDIP Berikan Bantuan Hukum kepada Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK, Ini Alasannya

2 Maret 2021, 07:10 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. /Pikiran Rakyat/Syaiful Hakim /

POTENSIBADUNG.COM- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Terkait dengan keterlibatan Nurdin Abdullah dalam kasus korupsi ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memberikan bantuan
hukum.

Baca Juga: Rentetan Suap yang Diduga Diterima Gubernur Nurdin Abdullah dari Para Kontraktor, Totalnya Rp5,4 M

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Sekoper Uang Berpindah dari Mobil ke Mobil

Hasto Kristiyanto menyebut jika Nurdin Abdullah adalah orang yang baik. Pihaknya selama ini mengenal yang bersangkutan sebagai pejabat yang dekat dengan masyarakat.

Karena itu upaya pendampingan tetap akan dilakukan partai berlambang banteng dengan moncong putih ini.

"Beliau adalah sosok yang mendalami ilmu-ilmu pertanian dan betul-betul mendedikasikan diri bagi kepentingan masyarakat. Sehingga kami sangat kaget atas kejadian ini," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya Minggu 28 Februari 2021 seperti dikutip dari PikiranRakyat.com dalam artikel "Kena OTT KPK, PDIP Akan Beri Bantuan Hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah".

Baca Juga: Profil Nurdin Abdullah, Sabet Penghargaan Gubernur Terbaik Se-Asia 2020, Kini Kena Tangkap KPK

Namun dirinya menyadari meski sebagai parpol yang mendukung Nurdin Abdullah dia tidak boleh intervensi hukum.

Namun pihaknya akan melakukan berbagai hal yang terkait advokasi. Tindakan ini juga akan menunggu keterangan secara lengkap dari KPK terlebih dahulu.

"Tetapi pada prinsipnya melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, agar partai memberikan advokasi. Untuk itu, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Bantah Terlibat Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak tahu, Demi Allah

Baca Juga: Kasus Penyerobotan Lahan Kejari Tabanan Dijerat Pasal Korupsi, 3 Pegawai BPN Diperiksa

Kata dia semua pihak syok atas penangkapan gubernur tersebut. Ini karena selama ini rekam jejak Nurdin tergolong sangat baik, sehingga dengan adanya penangkapan ini membuat pihaknya sulit percaya dengan keterlibatan Nurdin Abdullah.

"Karena beliau rekam jejaknya kan sangat baik. Apakah ini ada faktor X yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK," ucapnya.

"Saya pikir itu suatu sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik," terang Hasto.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka sebagai penerima adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor. *** (Muhammad Rizky Pradila/PikiranRakyat.com)

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler