Reklamasi Pantai Ungasan Di-Police Line, Ini Kata Direskrimum Polda Bali

1 Juli 2022, 18:30 WIB
Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali Police Line Pantai Ungasan /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Reklamasi 2,6 hektar di Pantai Ungasan, yang merupakan kerja sama antara PT. Tebing Mas Estate dan Kelompok Nelayan dipasangi garis polisi.

Pemasangan Police Line ini setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta jajara melakukan peninjauan, Jumat (2l1/6) sekitar pukul 12.00.

Baca Juga: Lagi, Pengajuan 25 Restorative Justice Disetujui Jaksa Agung, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali 

Kepada Wartawan PotensiBadung.Pikiran-Rakyat.com, Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan selaku pemimpin dalam peninjauan lokasi bersama puluhan personil dan ikut juga Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama staf ini berdasarkan laporan, dari pemerintah kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara, terkait diduga adanya reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan seluas 2,6 Hektar oleh kelompok nelayan dengan PT. Tebing Mas Estate.
 
"Hasil peninjauan, ada unsur tindak pidananya. Iya memang ada reklamasi dan kami segera panggil pihak-pihak yang terlibat, seperti pihak perusahaan dan juga nelayan," timpal Kombes Pol Surawan di lokasi peninjauan. Dijelaskan, kantor PT. Tebing Mas Estate beralamat di Surabaya, Jatim, sehingga akan kirim surat panggilan kepada owner dan manajemennya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Presdir PT KS Engineering Jadi Saksi, Apa Perannya Dalam Dugaan Korupsi Krakatau Steel?

Baca Juga: Presdir PT KS Engineering Jadi Saksi, Apa Perannya Dalam Dugaan Korupsi Krakatau Steel?

"Dengan adanya reklamasi ini, kami sudah police line juga, kalau reklamasi kan ada rekomendasi dari kementerian mengenai aspek lingkungan hidup, sementara pihak yang reklamasi ini tidak mengantongi rekomendasi dari kementerian," bebernya.

Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera mengirimkan panggilan kepada pemilik PT dan juga sejumlah masyarakat berprofesi sebagai nelayan yang ikut dalam kerja sama reklamasi bodong ini.

Masih di tempat yang sama, lelaki kelahiran Plaga, Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan bahwa laporan diajukan itu memang benar adanya reklamasi.

Baca Juga: Korupsi Waskita Beton Precast, Dua Petinggi Rekanan Dicecar Jaksa, Siapa Mereka?

Baca Juga: 3 Saksi Baru Korupsi Garuda Indonesia Dicecar Jaksa, Siapa dan Apa Peran Mereka?

Di mana virginnya batu karang di sini justru dipecah dan digunakan sebagai breaker.

"Ini buktinya, pakai batu karang semua, pertama ini sudah melanggar aturan, kedua itu ekosistem laut dirusak, begitu juga dengan biota lautnya," tegas Giri Prasta yang mengenakan pakaian serba hitam.

Bersama Polda Bali, BPN Badung, datang meninjau sekaligus menghitung titik koordinat, berapa jumlah luas lahan yang sudah direklamasi, untuk nanti ditindaklanjuti Polda Bali.

Tentunya ada dua pihak yang dilaporkan karena kerja sama yakni kelompok nelayan dan perusahaan berlangsung sejak 2016.

"Diduga  ada perorangan yang memerintahkan kepada kelompok, lalu kelompok ini bekerja sama dengan pihak ketiga sampai terjadi reklamasi. Sehingga ini sudah melanggar hukum," tegasnya.

Baca Juga: Korupsi Krakatau Steel, 1 Manager dan 1 Dirut Rekanan Jadi Saksi, Ini Peran Mereka

Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Sidang Perdana Korupsi Dana Insentif Daerah

Berbicara mengenai UU No 1 Tahun 2014, daratan itu kewenangan bupati atau wali kota.
Baik sempadan dan seterusnya, pantai sampai 20 mil dan pulau kecil itu kewenangan di pusat.

"Lihat sekarang, sempadan pantai ini sudah menjadi daratan loh, saya turun mengecek secara langsung, saya kira mereka juga tidak sempat mengajukan izin karena kewenangan kabupaten tidak ada di sini untuk melaksanakan reklamasi," ungkap Bupati sambil menunjukan ke sekeliling.

Harapan Politisi dari partai berlambang Kepala Banteng inu, jangan sampai ada negara dalam negara.

Jangan sampai orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga betul-betul transparan.

Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, Investigator KADI dan 3 Petinggi KPPI Jadi Saksi, Apa yang Dikorek dari Mereka?

Baca Juga: RESMI! Daftar 64 Tim Piala Indonesia 2022, Persib Bandung, Persipura Jayapura, Hingga Tim Liga 3 Bertanding

"Nanti akan di usut oleh Polda Bali, intinya pasti akan ketahuan secara jelas duduk persoalannya, dan siapa-siapa saja terlibat," kilahnya.

Diduga ada oknum mengatasnamakan  A nekat membuat surat mengatasnamakan kelompok nelayan, sehingga kelompok nelayan ini bekerja sama dengan PT itu.

Lalu melaksanakan reklamasi. Yang dilakukan , ini merupakan wujud pengawasan Pemerintah Kabupaten Badung.

Sampai sekarang dananya sudah Rp 43.228.591.500 dan diterima secara langsung perorangan yakni si A Rp 27.443.804.000.

Yang namanya persoalan pelanggaran pasti ada kerugian negara. Sederhananya uang itu harus betul-betul dinikmati masyarakat. Karena itu pemerintah ingin tahu uang sebesar itu ke mana saja.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Karena ada laporan sebagian dana, yakni Rp 43 miliar itu untuk penanganan LPD.
Katakanlah LPD dikasi  baru Rp 14 miliar, setelah dilakukan kroscek itu dana yang bersumber dari pihak ketiga hanya 10 miliar.

Lalu Rp 4 miliar pemasukan dari pantai melasti dan pasar adat, dan itu sebelumnya belum ada pertanggungjawaban.

"Sederhana, jangan sampai mengatasnamakan masyarakat adat, hingga kepentingan itu berjalan sendiri. Saya ingin masyarakat adat di desa ungasan astungkara memiliki dana besar dan bisa benar-benar dinikmati," tegasnya.

Kira-kira ada pantai mana lagi seperti ini?

Dikatakan bahwa pihaknya sudah tertibkan semua. Selesaikan satu-satu, pantai berawa sudah, pantai munggu sudah, pantai canggu sudah, termasuk yang di pecatu sudah kami klarifikasi juga.

"Sejauh ini desa adat tidak ada berkomunikasi juga dengan Pemerintah Badung. Kalau ada tidak mungkin dong kami laporkan ini," tambahnya.***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler