Anak Eks Sekda Buleleng Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya

10 Agustus 2022, 12:33 WIB
Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa putra eks Sekda Buleleng memakai rompi tahanan /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Putra mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, pada Rabu (10/8/2022) hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi 2 orang penasihat hukum beserta istri dan ibu dari Dewa Radhea yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Tersangka yang dalam keadaan sehat diperiksa oleh penyidik dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dengan 16 pertanyaan yang dapat dijawab dengan baik oleh Tersangka.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya terkait peran Tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu Gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P. yang diputus bersalah.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Pemkab Badung Bagi-bagi Hibah untuk Anggota DPRD, Sekda Adi Arnawa : Komitmen Bupati Badung Giri Prasta

Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka

Setelah menandatangani Berita Acara pemeriksaan, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap Tersangka DGR oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah diketahui Tersangka DGR dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19 penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DGR untuk waktu 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kerobokan.

"Penahanan yang dilakukan kepada Tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DGR". pungkas Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga,H

Baca Juga: Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

Di mana, DGR disangka melanggar dengan pasal berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan. ungkap Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlinto. ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler