Dua Warga Asing Bawa Surat Tes PCR Palsu Ditangkap di Pelabuhan Padangbai

- 4 Maret 2021, 17:31 WIB
Salah satu terduga pelaku pembawa surat tes PCR Covid-19 palsu ditangkap di Karangasem, Bali
Salah satu terduga pelaku pembawa surat tes PCR Covid-19 palsu ditangkap di Karangasem, Bali /Polres Karangasem

POTENSIBADUNG.COM - Dua Warga Negara Asing (WNA) yakni seorang perempuan Olena Mukh (26) asal Ukraina dan pria bernama Dimitri Anokh asal Rusia (42) ditangkap Polisi, Selasa 2 Maret 2021.

Mereka kedapatan membawa surat tes swab PCR Covid-19 palsu saat tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Keduanya menyeberang dari Lombok, NTB.

"Barang bukti yang diamankan (dua) lembar surat keterangan hasil test PCR yang diduga palsu," kata Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, Kamis 4 Maret 2021. 

Baca Juga: Kejar Pencuri, Buruh Bangunan di Badung Tewas dengan Luka Tusuk

Kasus ini terungkap saat keduanya tiba di Bali pada Selasa sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai, di Desa Padang Bai, Kecamtan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. 

Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menemukan keduanya membawa surat keterangan palsu. 

Kejanggalan antara lain, waktu penerbitan suket dan nomor registrasi surat keterangan tersebut.

Baca Juga: Tak Bayar Arisan Rp 300 Juta, Mobil Milik Warga di Badung Dirampas

Selanjutnya, petugas berkordinasi dengan pihak kepolisian di Padangbai dan polisi langsung melakukan klarifikasi terhadap petugas serta dua bule itu.

Kemudian, didapatkan keterangan bahwa surat keterangan tersebut didapat dari seseorang yang bernama Steve di Lombok, di sebuah restoran dessert pada saat akan pergi ke Bali. 

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Siloam di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, melalui sambungan telepon.

"Didapat keterangan bahwa Rumah Sakit Siloam tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR itu," katanya.

Selanjutnya kedua WNA beserta bukti surat keterangan test PCR yang diduga palsu itu dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x