Baca Juga: Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Kerobokan Terbongkar
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap tersangka Suhadi.
"Modus operandinya mereka menyimpan dan mempejual belikan. Ini, sindikat jaringan narkoba antar provinsi, Jawa, Bali dan Sumatera," imbuhnya.
Jansen mengatakan ganja didapat dari Aceh dan dikirim via jalur darat.
"Mereka, kita pastikan adalah bandar narkoba. Hasil lidik kita ganja ini dari Aceh," ungkapnya.
Untuk kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.***