Tangkap Bandar, Ganja 30 Kilogram Diamankan di Denpasar

- 5 Maret 2021, 17:29 WIB
Barang bukti Ganja 30 kilogram diamankan Polresta Denpasar.
Barang bukti Ganja 30 kilogram diamankan Polresta Denpasar. /Polresta Denpasar

Baca Juga: Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Kerobokan Terbongkar

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap tersangka Suhadi.

"Modus operandinya mereka menyimpan dan mempejual belikan. Ini, sindikat jaringan narkoba antar provinsi, Jawa, Bali dan Sumatera," imbuhnya.

Jansen mengatakan ganja didapat dari Aceh dan dikirim via jalur darat.

"Mereka, kita pastikan adalah bandar narkoba. Hasil lidik kita ganja ini dari Aceh," ungkapnya.

Untuk kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.***

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x