Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh saksi yang mengejutkan sidang. "Karena saya baru habis lahiran, bu hakim," jawab saksi.
Baca Juga: Kominfo Minta Masyarakat Hati-hati Penipuan Bantuan Kuota Internet, Begini Modusnya
Mendengar jawaban itu, hakim kembali bertanya.
"Itu otak suamimu atau terdakwa sakit. Tidak ada bapak tega lakukan itu sama anak kandungnya sendiri dan masih kecil," kata hakim dengan sangat tegas.
Atas perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama, dan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) UU yang sama dalam dakwaan kedua.
Baca Juga: Sakit Kepala Pascavaksinasi Covid-19, Ini yang Wajib Diketahui
Baca Juga: 4 Link Baca Manga Attack on Titan Legal yang Sudah Masuk Chapter Terakhir
Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 9 Maret 2021.
Perbuatan bejat terdakwa asal Bangli ini berlangsung pada Mei 2019 di sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar.