PotensiBadung.com - Polisi menangkap Andreas Bola asal kecamayam Kodi Utara, Sumba Barat Daya, NTT.
Ia ditangkap karena mencuri satu unit iPhone 6S Plus milik korban bernama Ni Luh Gede Chandra, Sabtu 4 September 2021.
Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Rabu 8 September 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Baca Juga: Tarif Pemeriksaan RDT Antigen Turun, Pulau Jawa dan Bali Rp99.000
Pencurian dilakukan di Galeri Ponsel, Banjar Denkayu Delodan, desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menerangkan, dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura membeli pulsa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 8 September 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius
Baca Juga: Jangan Lewati Hal Ini jika Tak Ingin Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dicabut
"Saat korban mengambil kembalian uang pulsa, saat itulah pelaku mengambil hp milik korban di atas meja. Kemudian pergi dari lokasi tersebut," terangnya, Selasa.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Mengwi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada pelaku. Berbekal data yang diperoleh, tim opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di seputaran Denpasar, Gianyar dan sekitarnya.
Baca Juga: Shiva Esport Bali Borong 7 Piala di Berbagai Kejuaraan dalam 2 Bulan Terakhir
Baca Juga: Peruntungan Shio Besok 8 September 2021: Shio Naga Jangan Boros, Shio Tikus Hindari Bersikap Plin-plan
Laku, Senin (6/9/2021) polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Pantai Purnama, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu ditangkap di jalan Purnama, Sukawati, Gianyar.
"Pelaku dan barang bukti HP hasil curian itu sudah diamankan. Kini dia ditahan di Polsek Mengwi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tandasnya. ***