Hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng Sudah Berhasil mengamankan Aset LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 45 dari 80 SHM atas nama Tersangka NAW, yang mana dari 80 SHM tersebut, 9 SHM di antaranya sudah dijaminkan atau diterbitkan Hak Tanggungan/HT kepada pihak ketiga.
Penyidik juga mengamankan pengembalian uang reward kapling tanah dari pengurus LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 200.750.000.
Baca Juga: Kejari Denpasar Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Beri Materi Bahaya Bullying, Narkotika dan Psikotropika
Dihari yang sama, Penyidik pada Kejari Buleleng juga memanggil seorang Ketua LPD yang berlokasi dikecamatan Kubutambahan atas nama INK. Yang bersangkutan dipanggil dikarenakan penyidik menemukan ada sertifikat LPD Anturan yang sudah dibalik nama sehingga menjadi atas nama INK.
Dari hasil pemeriksaan ternyata LPD yang dipimpin oleh INK, ditahun 2020 memiliki Deposito sebesar Rp. 200.000.000 di LPD Anturan.
Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan, Kejati Bali Kapan?
Penempatan deposito tersebut dikarenakan tersangka NAW meminta bantuan dengan alasan kekurangan Likuiditas.
Saat sdr. INK menempatkan dana di LPD Anturan, maka ia mendapatkan pegangan berupa SHM (se-bidang tanah) dengan luas 200 Meter persegi yang berlokasi di Desa Banjar Kecamatan Banjar dari tersangka NAW. Menjadi unik, SHM tersebut ternyata sudah berbalik nama sebelum masa jatuh tempo deposito berakhir.***