Kasus LPD Anturan, 45 SHM Berhasil Diamankan dari 80 SMH Milik LPD Anturan Atas Nama Tersangka NAW

- 29 Juli 2022, 15:36 WIB
Kasi Pidsus Kejari Buleleng 45 SHM yang berhasil diamankan milik LPD Anturan
Kasi Pidsus Kejari Buleleng 45 SHM yang berhasil diamankan milik LPD Anturan /PotensiBadung


PotensiBadung.com
- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng yang berkoordinasi dengan beberapa Lembaga Keuangan milik Desa Adat di Kabupaten Buleleng terkait optimalisasi pemulihan Aset LPD Anturan membuahkan hasil.

Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, 1 orang atas nama WD selaku Ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Sukasada mendatangi Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng guna menyerahkan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Nama Tersangka NAW yang sebenarnya milik LPD Anturan.

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali

Keberadaan 24 SHM di tangan WD (Ketua LPD) dikarenakan LPD yang ia pimpin memiliki Deposito di LPD Anturan sebesar Rp. 2.970.000.000, dikarenakan Ketua LPD Anturan (NAW) tidak dapat membayar setelah jatuh tempo maka pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 SHM sebagai gantinya diawal tahun 2021.

Adapun secara keseluruhan 24 SHM tersebut berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan luas-an keseluruhannya 4.400 Meter persegi (44 Are) dan sudah terkapling menjadi 24 kaplingan.

Baca Juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Diduga Pencucian Uang, Ini Penjelasan Kejati Bali

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin: ASN Berakhlak Bukan Hanya Slogan Tapi Diterapkan di Lingkungan Kerja

Berdasarkan hitungan Tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan, yang bersangkutan menilai dan sepakat menghargai tanah tersebut dengan harga Rp. 50.000.000, per Are, sehingga total nilai tanah tersebut adalah 2,2 miliar.

Pihak WD ( Ketua LPD/deposan) menerima penawaran tersebut dikarenakan pertimbangan untuk menyelamatkan uang LPD yang ia pimpin.
Terhadap 24 SHM tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan perkara LPD ANturan.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin: ASN Berakhlak Bukan Hanya Slogan Tapi Diterapkan di Lingkungan Kerja

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x