Pastikan Desa Bebandem Penuhi 4 Dimensi DSH, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Evaluasi 

- 20 Maret 2024, 14:21 WIB
Pastikan Desa Bebandem Penuhi 4 Dimensi DSH, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Evaluasi 
Pastikan Desa Bebandem Penuhi 4 Dimensi DSH, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Evaluasi  /
Karangasem, 19 Maret 2024 - Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan evaluasi terhadap Desa Bebandem terkait predikat Desa Sadar Hukum (DSH) yang telah diraihnya. Evaluasi ini berlangsung di Kantor Desa Bebandem pada tanggal 18-19 Maret 2024.
 
Tim Kanwil Kemenkumham Bali, yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Hukum I Wayan Adhi Karmayana, diterima langsung oleh Sekretaris Desa Bebandem I Ketut Gali Wahyu beserta perangkat desa. Kabid Hukum Kemenkumham Bali menjelaskan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan Desa Bebandem terus memenuhi empat dimensi DSH, yaitu akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi regulasi.
 
"Evaluasi ini dilakukan melalui 4 dimensi, yaitu akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi regulasi," ujar Wayan Adhi.
 
 
Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Isya Nalapraja memaparkan indikator penilaian evaluasi DSH. Ia juga mengingatkan bahwa desa dengan skor di bawah 30 akan kehilangan predikat DSH. Untuk itu, Desa Bebandem perlu mendokumentasikan dengan baik kegiatan-kegiatan di bidang peningkatan kesadaran hukum dan penegakan hukum, seperti mediasi dan pembentukan aturan desa.
 
"Ada beberapa indokator penilaian evaluasi DSH, jika skor di bawah 30, maka predikat DSH akan dicabut, untuk itu kami harap Desa Bebandem dapat memenuhi data dukung dengan melakukan dokumentasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan," jelas Isya.
 
Sekretaris Desa Bebandem menyambut baik evaluasi ini. Ia menegaskan komitmen desa untuk mempertahankan predikat DSH melalui berbagai upaya, seperti penyediaan informasi hukum dan layanan bantuan hukum, serta penyelesaian permasalahan hukum secara non litigasi melalui mediasi.
 
 
"Desa Bebandem memiliki komitmen untuk mempertahankan predikat DSH, salah satu contohnya adalah penyelesaian permasalahan hukum secara non litigasi melalui mediasi," ujar Sekretaris Desa.
 
Meskipun demikian, Sekretaris Desa mengakui bahwa desa masih perlu meningkatkan dokumentasi kegiatannya agar lebih sistematis. Desa Bebandem juga telah mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) 2024 untuk kegiatan peningkatan kesadaran hukum melalui sosialisasi dan penyuluhan.
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Bali terhadap Desa Bebandem merupakan langkah penting untuk memastikan desa terus memenuhi empat dimensi DSH: akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi regulasi. Evaluasi ini juga membantu desa mengidentifikasi areas yang perlu ditingkatkan.
 
 
"Kemenkumham Bali akan terus mendukung Desa Bebandem dalam mempertahankan predikat DSH. Kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang dibutuhkan desa," ujar Romi.
 
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Desa Bebandem masih memenuhi keempat dimensi DSH. Oleh karena itu, Desa Bebandem berhak mempertahankan predikatnya sebagai Desa Sadar Hukum.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x