Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital

- 20 Maret 2024, 15:17 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital
Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital /
PotensiBadung.com - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar acara sosialisasi tentang kerjasama pemantauan dan pengawasan di bidang kekayaan intelektual, yang berlangsung pada Rabu (20/3/2024).
 
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi aset-aset kekayaan intelektual yang tercatat sebagai milik individu, badan hukum, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, menyampaikan bahwa dengan perkembangan perdagangan di era digital saat ini, terutama melalui platform seperti media sosial dan e-commerce, kesadaran untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual harus lebih ditingkatkan.
 
 
Hal ini menjadi komitmen serius pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan yang sesuai terhadap kekayaan intelektual.
 
"Menyikapi pola perdagangan di era kini yang memanfaatkan platform digital seperti jejaring Media Sosial (facebook, instagram, dll), E- Commerce (bukalapak, tokopedia, shopee, tiktok) menjadikan kita harus lebih aware untuk menerapkan langkah langkah yang lebih efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan Intelektual," jelas Alexander.
 
Acara tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi dari berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kepolisian Daerah Bali.
 
 
 
Materi yang disampaikan meliputi peran masing-masing instansi dalam pemantauan, pencegahan, dan penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual.
 
Dengan mengusung tema "Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pemantauan/Pengawasan Guna Mencegah Pelanggaran KI," acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, organisasi pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga perbankan, pengelola pusat perbelanjaan, serta pelaku usaha dan ekonomi kreatif di Provinsi Bali.
 
Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan para pemangku kepentingan dapat lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di era digital serta bekerja sama dalam mencegah pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x