Survei LSI: Kejaksaan Masih Lembaga Terpercaya di Mata Masyarakat

26 Juli 2022, 08:18 WIB
Berdasarkan Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum /Kejagung



PotensiBadung.com - Kinerja Kejaksaan kembali menuai hasil positif. Berdasarkan Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum, Tugas Lembaga-Lembaga Hukum, dan Isu-isu Ekonomi” dengan waktu survei 27 Juni 5 Juli 2022, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga, sebanyak 55% masyarakat cukup percaya terhadap Kejaksaan.

Sementara itu, dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, sebanyak 55,8% masyarakat memberikan evaluasi positif karena menilai Kejaksaan telah baik/sangat baik dalam menjalankan tugasnya untuk memproses hingga menuntut para koruptor di pengadilan.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Korupsi TWP AD, Apa Selanjutnya?

kejagiungBaca Juga: Lagi, Kejagung Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice, Tiga di Antaranya Kasus Pencurian

Selanjutnya, dalam kategori Evaluasi Kinerja Kejaksaan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
56% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam membawa koruptor ke pengadilan;

52% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam membuktikan korupsi seseorang di pengadilan;

38% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menjaga kemandirian atau netralitas Jaksa dari suap atau tekanan dari kelompok masyarakat termasuk pengusaha atau orang kaya;

Baca Juga: Buron Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel Diringkus Tim Tabur Kejagung, Ini Kronologisnya

Baca Juga: Kejagung-Kemenkeu Teken Kerjasama di Bidang Perpajakan dan Bea Cukai, Ini Kata Jaksa Agung Burhanuddin

39% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menjaga kemandirian atau netralitas Jaksa dari suap atau tekanan dari partai atau politisi;

35% masyarakat mengevaluasi bahwa kinerja Kejaksaan baik dalam menangani korupsi para Jaksa.

“Terkait dengan isu mafia minyak goreng dan larangan ekspor, 51% masyarakat mengetahui dan pernah mendengar Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan menjadi Tersangka kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng,” imbuh Sumedana.

Baca Juga: Korupsi KITE Tanjung Priok-Tanjung Emas, Dua Pejabat Bea Cukai Jateng dan DIY Diperiksa Jaksa Kejagung

Baca Juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Milik Tersangka ESS, Dari Mana Asalnya?

Sehingga diyakini, hal itu menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di tanah air beberapa bulan terakhir.

Dan 47,0% masyarakat cukup percaya bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam kategori Hukuman untuk Pejabat Negara yang korupsi seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan harus dihukum, dapat dijelaskan sebagai berikut:

16,0% masyarakat menilai bahwa harus dihukum mati;
38,5% masyarakat menilai bahwa harus dihukum seumur hidup;
19,5% masyarakat menilai bahwa harus dihukum 20 tahun;
6,1% masyarakat menilai bahwa harus dihukum 5-10 tahun;
5,3% masyarakat menilai bahwa harus dihukum dibawah 5 tahun;
14,5% masyarakat memilih tidak tahu/tidak menjawab.

Baca Juga: Tim Pakem Kejagung RI Kumpulkan Data untuk Pemetaan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kota Denpasar

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Diskusi Ringan Dengan Tjahjo Kumolo dan Walikota Surakarta Gibran, Apa yang Didiskusikan?

Selanjutnya, 72,1% masyarakat sangat percaya / cukup percaya bahwa Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi minyak goreng tersebut. Sementara itu, 83,1% masyarakat sangat percaya / cukup percaya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia minyak goreng dalam penjualan (ekspor) minyak goreng ke luar negeri tersebut.

Lalu, 88,5% masyarakat sangat mendukung / mendukung sikap Presiden RI Joko Widodo yang memberi dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar dan mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Berkas 3 Tersangka Korupsi Garuda Diserahkan, Ini Penjelasan Kejagung

Baca Juga: Lagi, Jampidum Kejagung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?

“Adapun alasan jika mendukung / sangat mendukung, 21,4% menilai karena itu bagian dari pemberantasan korupsi; 32,3% menilai karena para mafia itu telah melakukan kejahatan dan harus dihukum, dan 34,1% menilai supaya harga minyak goreng kembali normal,” tandas Kapuspenkum.

Adapun hasil survei oleh Lembaga Survei Indonesia pada Minggu 24 Juli 2022 pukl 13:00 WIB-15:00 WIB melalui zoom meeting, YouTube, Twitter dan Facebook dengan narasumber Djayadi Hanan (Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia), Tauhid Ahmad (Direktur Eksekutif INDEF), Bivitri Susanti (Pengamat Hukum STH Jentera Jakarta), Burhanuddin Muhtadi (Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia), dan Bernadheta Ginting (moderator). ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler