Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Suara

18 Maret 2023, 08:45 WIB
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa, Wapres Ma’’ruf Amin Angkat Suara /Instagram @kyai_marufamin

PotensiBadung.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi keluhan masyarakat soal vonis ringan kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan menuai kecaman dari publik.

Sebelumnya lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Semuanya divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Duet Duo Bomber PSIS Semarang Vitinho dan Carlos Fortes Bakal Tersaji Lawan Persebaya? Update Kondisi 5 Pemain

Kelima terdakwa itu adalah mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan mendapat keringanan 1,5 tahun dari tuntutan JPU 3 tahun penjara.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko Sitrisno sebelumnya mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 6 tahun 8 bulan.

Sementara dua lainnya mendapat vonis bebas yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi.

Padahal sebelumnya JPU memberikan tuntutan 3 tahun penjara kepada keduanya.

Baca Juga: Hasil Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Dinyatakan Bebas, Ini Sosoknya

Vonis tersebut membuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa sangat kecewa.

Mereka menilai hal itu menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban yang sudah meninggal dunia.

“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan disini,” kata Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam, dikutip dari ANTARA pada Sabtu 18 Maret 2023.

“Tidak ada keadilan yang didapatkan keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas,” ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Danki Brimob 3 Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan keluarga korban bisa mengajukan banding hingga kasasi atas vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut.

Hal ini ia sampaikan dalam keterangan pers usai menghadiri tasyakuran Hari Jadi ke-70 Nahdatul Ulama di NTB.

“Kanjuruhan kan kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan, kalau masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakan melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasas,” ungkapnya.

Wapres Ma’ruf menilai jika eksekutif tidak berhak mengintervensi karena hal itu merupakan kewenangan yudikatif yang sudah melalui proses konstitusional.***

Editor: Imam Reza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler