PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, menggelar agenda penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, S.E. M.M. dan Terpidana Edhowin Farisca Riawan, S.T.kepada Pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.
Agenda tersebut dihelat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,
Pada Rabu (8/6/2022) pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum
Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers menjelaskan, barang bukti yang diserahkan berupa 10 bidang tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik (SHM), 1 unit mobil Fortuner dengan total nilai taksasi sebesar Rp 5.171.194.000,- dan uang pengganti sebesar Rp 1.022.066.472,17,- milik Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, S.E. M.M. dan 1 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang sebesar Rp. 100.000.000,00,- atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan, S.T.
Kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 jo.
Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim
Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, S.E. M.M. dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan, S.T.