PotensiBadung.com - Sidang kasus perkara dugaan mafia tanah di PN Tobelo, Halmahera Utara dengan terdakwa Suhari Lohor menguak fakta baru.
Pasalnya, setelah sidang pemeriksaan setempat yang digelar PN Tobelo pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 untuk memeriksa tanah yang menjadi objek masalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan bahwa, pengukuran tanah objek yang dilakukan oleh Terdakwa itu menyalahi aturan.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Sobeng Suradal kepada awak media. Dia mengatakan bahwa, pengukuran tanpa melibatkan pihak terkait. Dan itu menyalahi aturan.
Baca Juga: Buron Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel Diringkus Tim Tabur Kejagung, Ini Kronologisnya
"Itu sudah menyalahi prosedur. Apa maksud dia mengukur duluan tanpa ada para pihak? Apalagi sudah jelas itu objek perkara yang akan diperiksa dalam persidangan setempat, yang dilaksanakan pada Senin tanggal 27 Juni 2022,"ucap Sobeng, Selasa (28/6).
Menurut Sobeng, terdakwa melakukan pengukuran tanah objek perkara pada hari Sabtu tanggal 25 Juni secara diam-diam. Dan itu bisa diduga ada maksud tertentu.
"Bahwa perlu diketahui dan saya tegaskan, masalah penipuan jual beli tanah antara terdakwa Suhari Lohor dengan Korban Tony Laos bukan masalah letak objek tanahnya. Tetapi mengenai luas objek tanah yang diperjual belikan tidak sesuai dengan surat jual belinya,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar